Ayah dan Bunda yang ananda sayangi, semoga
Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua kepada apa-apa yang
Allah cintai dan ridhai. Ananda sangat berterima kasih kepada Ayah dan Bunda
yang telah membesarkan ananda dengan jerih payah dan pengorbanan, dengan
kelembutan dan kasih sayang, semoga Allah membalas kebaikan Ayah dan Bunda
dengan ganjaran yang besar, dan semoga ananda menjadi anak yang shalihah yang
bermanfaat untuk Ayah dan Bunda, sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
إِذا
مَاتَ ابْن آدم انْقَطع عمله إِلَّا من ثَلَاثَة : صَدَقَة جَارِيَة ، وَعلم
ينْتَفع بِهِ ، وَولد صَالح يَدْعُو لَهُ
“ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah
amalannya kecuali 3 perkara : Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak
shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [1]
Ayah dan Bunda yang ananda sayangi,
ananda berharap Ayah dan Bunda berkenan membaca surat ini, yang mengungkapkan
keinginan hati putrimu. Dan sebelumnya ananda minta maaf kalau di dalam surat
ini ada kata-kata yang kurang berkenan di hati Ayah dan Bunda.
Ayah dan Bunda yang ananda sayangi,
sekarang putrimu sudah mencapai umur yang layak untuk menikah dan sebagai
seorang manusia merupakan sebuah fitrah yang Allah fitrahkan pada dirinya
menyukai lawan jenis, dan syari’at Islam memberikan sarana untuk menyalurkan
kecenderungan ini dengan menikah. Yang dengan sebab menikah akan terpenuhilah
kebutuhan seorang manusia dan tercapailah ketenangan hidup dan kebahagiaan.
Sebagaimana Allah Ta’ala jelaskan di dalam firman-Nya :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran
Allah) bagi kaum yang berfikir”. (Qs. Ar-Ruum : 21).
Suatu hal yang wajar ketika putrimu ini
ingin menikah karena hal itu sebuah fitrah manusia, apalagi ada tujuan yang
mulia ketika putrimu memutuskan untuk segera menikah, yaitu dalam rangka
melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan menikah sehingga terhindar dari
perbuatan maksiat.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
“ Maka nikahilah wanita-wanita yang lain yang kamu senangi “
(Qs.
An Nisa’ : 3)
Rasullullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ،
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda!
Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah!
Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji
(kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa)
karena shaum itu dapat memben-tengi dirinya.” [2]
`Bukankah Ayah dan Bunda senang kalau
ananda bahagia, insya Allah kebahagian putrimu jika Ayah dan Bunda
mengizinkan ananda untuk menikah dengan laki-laki shalih pilihan putrimu
sendiri. Dan Insya Allah putrimu sudah cukup umur untuk menikah tidak mesti
atau menunggu hingga umur 20 tahun. Berapa banyak orang-orang dahulu yang
menikah di usia yang sangat muda, bahkan pemimpin para wanita shalih pun
menikah di usia muda. Aisyah menikah di usia muda, Hafshah menjadi janda pada
umur 18 tahun lalu dinikahi oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam,
Shafiyahpun dinikahi oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam dalam
usia belasan ketika telah menjadi janda dan banyak contoh yang lainnya
bahkan nenek dan kakek kita dahulu banyak yang menikah di usia muda.
Ayah dan Bunda yang ananda sayangi,
kalau di sana ada orang tua yang melarang putrinya untuk menikah dengan
laki-laki shalih pilihannya hanya karena belum mapan, tidak punya pekerjaan
tetap, atau ingin mencari menantu PNS walaupun tidak baik agamanya sehingga
menolak pelamar yang shalih padahal mereka berdua sudah sama-sama cocok. Hal
ini adalah bukanlah tindakan yang tepat bahkan membahyakan seorang anak.
Allah Ta’ala berfirman :
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“ Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara
kamu, dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari hamba-hamba sahayamu
laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka
dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui. “(Qs.
An Nur’ : 32 )
Dan Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda :
إذا خَطَبَ إِلَيْكُمْ
مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ
فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila
seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk
meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan
wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di
bumi dan kerusakan yang besar.”
[3]
Ayah dan Bunda yang ananda sayangi, menikah adalah perkara
yang sangat baik terkandung di dalamnya kebaikkan dan manfaat yang sangat
banyak termasuk menyegerakan untuk menikah, diantaranya dengan menikah
seseorang menjadi terjaga dari maksiat dan yang lainnya. Bahkan menikah yang
hukumnya sunnah (dianjurkan) bisa menjadi wajib pada kondisi jika seseorang
mampu untuk menikah dan khawatir jika tidak menikah akan terjatuh kedalam
perbuatan maksiat maka hukumnya menjadi wajib. Maka bukan alasan yang dapat
dibenarkan jika di sana ada orang tua yang menghalangi anaknya untuk segera
menikah hanya karena alasan ingin agar selesai studinya dulu. Lihat diantara
teladan kita, salah seorang sahabat Rasulullah shalallhu ‘alahi wasallam
dan seorang bapak dari seorang putri, yaitu Umar Bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu
mencarikan calon suami untuk putrinya agar segera untuk dinikahi. “ Bahwasannya
ketika Hafshah binti Umar menjanda karena (suaminya yang bernama) Khunais bin
Hudzaifah As Sahmi meninggal di Madinah, dan ia termasuk dari kalangan sahabat
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Umar bin Khaththab berkata :
‘ Aku mendatangi Utsman Bin Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya lalu
Utsman menjawab : “ Aku akan melihat urusanku. Lalu aku (Umar) menunggu selama
beberapa malam dan kemudian Utsman bin Affan mendatangiku. Ia berkata : “ Telah
jelas bagiku untuk aku tidak menikah pada saat ini. “ Umar berkata : “ Kemudian
aku mendatangi Abu Bakar As Shidiq, aku katakan kepadanya,“ Kalau kamu mau, aku
akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar. Lalu Abu Bakar terdiam tidak
memberikan jawaban kepadaku sama sekali. Sehingga aku lebih tersinggung
kepadanya daripada kepada Utsman. Kemudian aku (Umar) menunggu beberapa malam
lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melamarnya dan aku menikahkan
Hafshah dengan beliau.” Setelah itu Abu Bakar mendatangiku dan berkata : “Mungkin
kamu marah kepadaku ketika kamu menawarkan Hafshah kepadaku dan aku tidak
memberikan jawaban sama sekali kepadamu.” Aku katakan : “Benar”, Abu Bakar
berkata : “Sebenarnya tidak ada yang menahanku untuk memberikan jawaban
terhadap tawaranmu kepadaku. Hanya saja aku mengetahui bahwasannya Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut namanya, dan tidak pantas untuk aku
menyebarkan rahasia Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, kalau saja
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya maka pasti aku akan
menerimanya.”[4]
Ayah dan Bunda yang ananda sayangi,
tentu semua orang tua insya Allah menginginkan kebaikkan untuk anaknya, ingin
anaknya senang dan bahagia. Kebahagiaan seseorang adalah dengan mengikuti
pentunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam semua aspek
kehidupan. Diantaranya tentang masalah menikah. Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah
Kitabullah (al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad
(as-Sunnah). Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam
agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah
adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.”[5]
Dan Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda :
إذا خَطَبَ إِلَيْكُمْ
مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ
فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila
seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk
meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan
wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di
bumi dan kerusakan yang besar.”
[6]
Bunda, putrimu sama sekali bukan
bermaksud untuk menggurui bunda, hal ini ananda sampaikan hanya sebagai hujjah
bagi ananda dan Bunda.
Dari dua hadist ini dapat diketahui
bahwa termasuk petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah
menikahkan anak putrinya jika ada seorang yang shalih, baik agama dan akhaknya
datang melamar putrinya, baik yang dilamar putrinya yang pertama atau yang
kedua. jika tidak maka akan terjadi fitnah (kerusakkan). Maka dari sini pula dapat
difahami kelirunya jika disana ada orang tua yang bersikukuh tidak mau
menikahkan putrinya dengan laki-laki shalih pilihannya hanya karena dia
melangkahi kakaknya yang belum menikah. Sehingga bapaknya melarang anaknya
menikah dengan orang yang hendak melamarnya dengan alasan kakaknya belum
menikah, dengan alasan tidak boleh melangkahi kakaknya. Mana petunjuk
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang mengajurkan demikian…?
jawabanya tidak ada. Jelas perbuatan itu tidak dibenarkan oleh agama kita yang
mulia karena mengandung kedzaliman terhadap anaknya. Dan Allah Subhaanahu
Wata’ala Berfirman dalam sebuah hadist Qudsi,
يَا عِبَادِى
إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا
فَلاَ تَظَالَمُوا
” Wahai para
hambaku sesungguhnya Aku mengharamkan kedzaliman atas diri-Ku, dan menjadikan
kedzaliman sesuatu yang diharamkan atas kalian, maka janganlah kalian berbuat
dzalim “[7]
Termasuk juga menyaratkan dengan mahar
yang tinggi atau dengan pesta yang mewah kepada calon suami putrinya, karena
berat dengan syarat yang diajukan akhirnya proses menuju pernikahan pun gagal,
padahal Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
خير النكاح أيسرها
“ Sebaik-naik
pernikahan ialah yang paling mudah “[8]
Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
bersabda : “Sesungguhnya diantara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya,
mudah maharnya dan mudah rahimnya.“[9]
Bunda, dapatkah kau lepas putrimu untuk
menjadi milik seseorang seutuhnya? Untuk dapat mencintai seseorang dan
menyerahkan serta memberikan semua yang ku miliki untuknya? ku ingin hidup
dengan kehidupan baru Bunda. Kehidupan yang akan ku jalani dengannya yang telah
ku pilih tuk menuntunku ke jalan Allah.
Agak berat memang permohonan
ini terucap dari bibirku, tapi haruskan keinginan ini ku pendam slamanya?
Jujur, putrimu tak
ingin lepas darimu Bunda. Ku masih ingin merasakan hangatnya tubuhmu, lembutnya
suaramu, dan beningnya air matamu yang keluar di saat aku melakukan kesalahan..
Bunda, ku harap kali ini kau
mengizinkan dan rela melepasku bersama seseorang yang telah ku pilih. Ku ingin
dia yang menjadi teman hidupku. Ku ingin dia yang menjadi imam untukku dan
untuk keluarga kecilku nanti.
Ayah dan Bunda yang ananda sayangi,
semoga Ayah dan Bunda bisa memahami keinginan putrimu yang memutuskan untuk
segera menikah dengan laki-laki shalih pilihan putrimu, insya Allah itulah yang
terbaik untuk ananda bahkan untuk bapak dan ibu.
Bunda sayang, aku tak minta
banyak, izinkan ini jadi nyata. putrimu tahu
nanti tak akan semulus tampaknya. Aku tahu kau khawatir kepadaku. Tapi Bunda,
aku telah menemukan imamku, jangan engkau menolaknya, karena ia akan
menjagaku lebih baik dari yang bisa
Bunda bayangkan. putrimu tak
akan benar-benar lepas dan menghilang darimu Bu. Tak inginkah Bunda menimang
cucu? karena aku sudah tak sabar mengandungnya. Tak inginkan Bunda melihatku tersenyum dan menjadi
dewasa…? karena aku sudah tak sabar menjemput kebahagiaan...
Ayah dan Bunda tercinta, mungkin niatan ini terlihat terburu-buru,
namun sungguh semua ini telah menumbuhkan kesungguhan dalam hati. Kami tidak
terburu-buru, kami hanya menyegerakan agar tidak terjatuh dalam hubungan yang
haram, sihingga kami akan hanyut dalam perasan yang gundah gulana yang menyiksa.
Kami takut dalam hubungan kami nanti justru mengantarkan kami kedalam lembah
kemaksiatan. Sungguh, kami takut akan dosa-dosa yang akan kami dapat jika itu
terjadi.
karena itulah, Ayah, Bunda,
izinkanlah kami menjalani hubungan kami dalam ikatan yang suci dan halal, agar
perasaan kami dapat terus tumbuh dan hidup dibawah ridha dan lindungan-Nya.
Ayah dan Bunda tercinta, jika Allah mengizinkan dengan waktu yang Dia
berikan, izinkanlah aku menikah dengannya. Seseorang yang sungguh-sungguh
kucintai, seseorang yang telah ku idam-idamkan dan telah memenjarakan hatiku
ketika datang taaruf denganku dan perasaanku yang Allah telah merajutkan
benang kasih diantara kami berdua.
Ayah dan Bunda tercinta, aku
mohon izinkanlah aku untuk meraih kebahagiaan itu. Sebuah kebahagiaan yang
telah didapat Ayah dan Bunda melalui pernikahan yang suci. Izinkan aku untuk
merasakan kebahagiaan bersamanya dalam
ikatan yang halal dan diridhai-Nya. Izinkan aku untuk hidup bersamanya
dan mengisi hari-hari bersama seperti yang telah dilalui oleh Ayah dan Bunda.
Izinkan aku untuk merasakan kebahagiaan yang bercampur kecemasan ketika menanti
buah hati kami seperti yang dirasakan Ayah dan Bunda ketika menantikan aku
dulu.
Ayah dan Bunda tercinta, maafkanlah aku mungkin selama ini aku belumlah
menjadi anak yang baik untuk Ayah dan Bunda. Masih banyak sekali kekurangan dan
kesalahan yang selama ini telah kulakukan kepada Ayah dan Bunda. Masih ada
banyak harapan dan mimpi Ayah dan Bunda yang belum mampu kuwujudkan. Namun,
Ayah dan Bunda tak perlu khawatir, pernikahan ini tak berarti aku melupakan
mimpi dan harapan Ayah dan Bunda terhadapku.
Meskipun telah menikah nanti,
aku akan berusaha sekuat tenaga untuk tetap mewujudkan mimpi dan harapan Ayah
dan Bunda, aku akan terus berbakti kepada Ayah dan Bunda, akupun akan
membimbingnya agar turut membahagiakan orang
tua kelak. Kami pun akan mendidik anak-anak kami agar mereka juga berbakti kepada Ayah dan Bunda
kami akan menenamkan kepada mereka bahwa Ayah dan Bunda adalah orang tua yang
sangat berjasa dalam kebahagiaan keluarga kami. Karena dengan izin dan ridha
mereka, kami bisa mantap dalam
melangkah, dengan lantunan doa Aisyah dan Bunda kami akhirnya dapat mendapatkan
kebahagiaan yang ingin kami capai.
Entahlah Bunda, pastinya putrimu ingin menikah Bunda.
Ku ingin dia yang menjadi
teman hidupku saat ini, nanti dan selamanya…..
Ku mohon restumu Bunda…….
Bunda, aku ingin menikah..
Bunda, aku juga ingin merasakan memiliki suami
dan anak seperti mu..
Bunda, aku ingin bahagia..
Dari Putri Kecilmu
Nindy Waisqarni As Sasakiyah
[2] Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400),
at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), dari ‘Abdullah bin Mas’ud
radhiyallaahu ‘anhu.
[3] HR.
At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1868,
Ash-Shahihah no. 1022
[4] HR. Bukhari no. 4278
[6] HR.
At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1868,
Ash-Shahihah no. 1022
[8] HR. Abu Dawud no. 2117 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani pada
Kitab Shahul jaami’ no. 2300 dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu