Solusi Dari Beberapa Alasan Orang Menunda Pernikahan
By: Sofyan Hadi As Sasaky, S.Pd.I
1.
Meningkatkan
kesadaran dan memberikan wejangan yang banyak tentang tujuan, adab dan hikmah
dari pernikahan dengan cara yang mudah dan cepat dipahami oleh masyarakat.
Sehingga tidak ada lagi orang yang menunda waktu nikah atau tidak mau menikah
sama sekali, maka diharapkan kepada para da’i dan para juru tulis untuk
memfokuskan diri dalam membahas permasalahan ini.
2.
Memberikan
rumor atau pandangan yang positif bagi orang yang ingin menikah, baik laki-laki
maupun perempuannya dan memahami masalah ini dengan benar.
3.
Mengingatkan
kepada mereka bahwa sebaik-baiknya umur dalam menikah adalah ketika masih muda,
hal ini sebagai bentuk penjagaan diri
mereka, maka cukup bagus ucapan seseorang yang di tanya tentang usia yang cocok
untuk menikah. Dia berkata: kapan waktu yang cocok ketika seseorang akan makan?
Maka orang yang cerdik akan menjawab: ketika orang tersebut merasa lapar. Maka
usia setelah baligh dan matang itu sudah cocok untuk menikah dikarenakan
kebutuhan nurani dan untuk lebih menjaga kesucian jiwa dan hatinya.
4.
Usaha
dari orang tua dan kerabat dalam menyegerakan pernikahan putra putri mereka
pada usia muda dan mengingatkan mereka tentang bahayanya perilaku menyimpang pada
usia muda dan menyia-nyiakan masa muda tanpa ada faedah.
Abu Hurairah mengabarkan bahwa Rasulullah
pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ
وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ
وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan
akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya
kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak
melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”[1]
Abu
Hatim Al-Muzani juga menyampaikan hadits yang sama namun dengan lafadz sedikit
berbeda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ
وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ
وَفَسَادٌ
“Apabila datang kepada kalian seseorang yang
kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya
kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di
bumi dan kerusakan.”[2]
Ketika
para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami tetap menerimanya
walaupun pada diri orang tersebut ada sesuatu yang tidak menyenangkan kami?”
Rasulullah menjawab pertanyaan ini
dengan kembali mengulangi hadits di atas sampai tiga kali.
5.
Merealisasikan
hadist nabi dalam acara pernikahan tanpa berlebih-lebihan dan memberatkan diri
dan menjadikannya mudah dan singkat.
Ketika Rasulullah mengetahui
sahabatnya ‘Abdurrahman B. ‘Auf baru sahaja bernikah, Rasulullah pun berkata
kepadanya (sambil terlebih dahulu mendoakannya) :
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ
بِشَاةٍ
“Barakallahu laka (semoga Allah
memberi berkah kepadamu), adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor
kambing.”[3]
Berdasarkan
hadis ini, mengadakan walimah (menjamu orang makan) dengan sebab pernikahan
adalah disyari’atkan. Walaupun begitu, walimah tidaklah mesti dilakukan dengan
seekor kambing. Tetapi perlulah bersesuaian dengan kemampuan suami. Ini kerana
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri pernah melaksanakan walimah
ketika pernikahannya bersama Shafiyah dengan menyediakan campuran kurma tanpa
biji yang dicampur keju dan tepung hasil sumbangan para sahabat yang hadir
sebagaimana diriwayatkan Imam al-Bukhari. Terdapat juga hadis yang menunjukkan
Rasulullah hanya menjemput beberapa orang lelaki meramaikan walimah
perkahwinannya di waktu yang lain.
Ia tidaklah seperti sebahagian daripada kita hari ini yang berlebih-lebihan dalam walimah sehingga sampai meminjam uang dan memberatkan diri demi merealisasikan perkahwinan yang dilihat mewah dan megah.
Menurut
sunnah, hendaknya acara walimah yang dianjurkan Rasulullah itu tidak lebih dari
sekadar jamuan makan dengan bergembira meriahkan pasangan yang menikah. Ini
berlangsung dengan cara menghadiri dan mendoakannya dengan kebaikan.
Begitu pula walimah itu tidak
sewajarnya diiringi dengan kemungkaran-kemungkaran dan maksiat. Sangat
menyedihkan perkara-perkara maksiat dalam acara-acara walimah hari ini dilihat
begitu merajalela. Maka Perkara ini wajib kita sadari dari awal agar tidak
terus menular.
Dari itu, mudahkanlah pernikahan dan acara walimahnya. Ambillah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagai pedoman dan ikutan. Berbanggalah dengan kemuliaan Islam, bukan dengan maksiat, kemungkaran dan pemubaziran.
6.
Mengajak
dan menyeru manusia agar mempermudah
dalam masalah mahar alias mas kawin karena diantara petunjuk nabi adalah
meringankan seseorang dalam masalah mahar.
Berlebih-lebihan
dalam mahar termasuk problem terbesar yang menghalangi pemuda dan pemudi dari
pernikahan. Padahal seorang laki-laki rindu untuk berdampingan dengan seorang
wanita sebagai istrinya. Dan sebaliknya, seorang wanita rindu untuk
berdampingan dengan seorang lelaki sebagi suaminya. Akan tetapi mahalnya mahar
menjad rintangan terbesar bagi keduanya.
Bahkan para
pemudi telah menjadi barang dagangan yang diperdagangkan oleh ayah-ayah mereka
sekehendaknya. Maka bertakwalah kepada Allah wahai para Ayah,
apakah engkau senang putrimu serupa dengan kambing yang diperjualbelikan?
Bertakwalah kepada Allah karena putrimu adalah amanah yang di letakkan di
lehermu, engkau akan ditanya tentangnya pada hari kiamat nanti.
Ahlussunnah
wal Jama’ah, mereka telah memberikan peringatan terhadap perkara ini,
mengarahkan dan memberikan nasehat
“Siapa yang membuat
sunnah yang baik dalam Islam, maka dia mendapatkan pahala karenanya dan pahala
orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat tanpa mengurangi pahala mereka
sedikitpun?
Rasulullah
juga bersabda tentang anjuran untuk mempermudah masalah mahar, beliau berkata:
إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ : تَيْسِيرَ
خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا
“Di antara kebaikan wanita adalah mudah urusan melamarnya, mudah
maharnya (maskahwin), dan mudah rahimnya (mudah melahirkan zuriat).” [4]
Umar Bin Khattab juga pernah berkata:
لَا
تُغَالُوا صَدَاقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا
أَوْ تَقْوًى عِنْدَ اللَّهِ كَانَ أَوْلَاكُمْ وَأَحَقَّكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا
أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً
وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُثَقِّلُ صَدَقَةَ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَكُونَ لَهَا
عَدَاوَةٌ فِي نَفْسِهِ وَيَقُولُ قَدْ كَلِفْتُ إِلَيْكِ عَلَقَ الْقِرْبَةِ أَوْ
عَرَقَ الْقِرْبَةِ وَكُنْتُ رَجُلًا عَرَبِيًّا مَوْلِدًا مَا أَدْرِي مَا عَلَقُ
الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقُ الْقِرْبَةِ
“ Janganlah kalian
berlebih-lebihan dalam masalah mahar wanita, karena jika perbuatan itu
terhormat di dunia atau merupakan ketaqwaan kepada Allah, maka orang yang lebih
patut dalam hal itu adalah Nabi , sementara Rasulullah tak memberikan mahar
kepada istri-istrinya & juga tak meminta mahar untuk anak-anak perempuannya
melebihi dari dua belas uqiyah, sesungguhnya seorang lelaki pasti akan merasa
berat dangan mahar istrinya hingga hal itu menjadi musuh bagi dirinya &
akan berkata; 'aku terbebani untuk mengalungi qirbah (bejana dari kulit) ini
karena kamu. (Abul 'Auja`) berkata; saat itu aku seorang anak Arab yg masih
kecil, aku tak tahu apa itu mengalungi bejana.” [5]
Imam Bukhari
di dalam Shahihnya membuat bab : “Nikah dengan menjadikan ayat Al Quran
sebagai mahar tanpa memberikan mahar yang lainnya?. Kemudian beliau
berkata, “Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdillah, dia berkata, Telah
menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata, Aku mendengar Abu Hazim berkata,
“Aku mendengar Sahl bin Sa’ad As Sa’idi berkata, “Aku ada di antara
orang-orang yang berada di sisi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika
berdiri seorang wanita seraya berkata, “Ya Rasulullah, wanita ini telah
menyerahkan diri (menghadiahkan dirinya) kepadamu. Maka lihatlah wanita ini dan
apa pendapatmu?? Namun beliau tidak memberikan jawaban apapun. Kemudian wanita
itu berdiri lagi dan dia mengatakan. “Ya Rasulullah, wanita ini telah
menyerahkan dirinya kepadamu, maka lihatlah bagaimana pendapatmu.? Rasulullah
juga tidak menjawab apa-apa. Kemudian wanita itu berdiri untuk ketiga kalinya
seraya berkata, “Wahai Rasulullah, wanita ini telah menyerahkan diri dan
menghadiahkan dirinya kepadamu, maka lihatlah dan bagaimana pendapatmu.?
Melihar Rasulullah tidak memberi komentar apapun, berdirilah seseorang seraya
berkata, “Ya Rasulullah, nikahkanlah aku dengan wanita itu.? Rasulullah
bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu sebagai mahar ?? Dia menjawab, “Tidak
ada.? Kata Rasulullah, “Pergilah dan carilah mahar walaupun cincin dari besi.?
Maka orang itu pergi dan mencari sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar.
Kemudian dia datang kembali seraya berkata, “Aku tidak mendapatkan apapun walau
sekedar cincin dari besi.? Maka Rasulullah bersabda “Apakah engkau memiliki
hafalan dari Al Quran?? Dia mengatakan, “Ya, aku menghafal surat ini dan surat
itu? Maka Rasulullah pun berkata, “Sungguh aku telah menikahkanmu denga dia
dengan apa yang ada padamu dari ayat-ayat Al Quran.?[6]
Abu Salamah
bin Abdurrahman berkata,
سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ
عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ أَتَدْرِي مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لَا
قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ
“Aku
bertanya kepada Aisyah, istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, “Berapa besar
mahar yang diberikan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam? Aisyah menjawab,
“Mahar beliau yang diberikan untuk istri-istrinya sebesar 12 uqiyah dan nasya?
Aisyah berkata, Apakah engkau tahu apakah nasya itu? Aku berkata, “Tidak? Kata
Aisyah, “Nasya adalah ½ uqiyah. Maka besarnya sekitar 500 dirham. Demikianlah
mahar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk istri-istrinya?
[7]
Ibnu Abbas
berkata, “Tatkala Ali menikahi Fatimah, bersabdalah
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada Ali, “Berikanlah sesuatu
sebagai mahar untuk Fatimah? Ali menjawab, “Aku tidak memiliki apa-apa?
Rasulullah berkata, “Mana pakaian besimu?? [8]
Anas bin
Malik mengkhabarkan bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam
melihat pada Abdurrahman bin Auf ada bekas wewangian yang biasa dipakai oleh
perempuan. Maka beliau pun bertanya, “Apa ini?? Kata Abdurrahman, “Wahai
Rasulullah, aku baru saja menikahi wanita dengan mahar sebesar biji kurma emas.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
فَبَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Semoga Allah
memberkahimu, adakanlah walimah walau hanya dengan menyembelih seekor kambing
[9]
Syaikh Bin Bazz Rahimahullah berfatwa tentang
mahar yang berlebih-lebihan:
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat dan semua juga melihat bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya ?
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat dan semua juga melihat bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya ?
Jawaban
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali tidak boleh menetapkan
syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka
tidak mempunyai hak dalam hal ini, ini
adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta
syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak
mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka
itu lebih baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
karuniaNya". [An-Nur : 32]
Ketika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang
menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda.
"Artinya : Carilah
sekalipun cincin yang terbuat dari besi".[10]
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka
Rasulullah menikahkannya dengan mahar "mengajarkan beberapa surat Al-Qur'an
kepada calon istri".
Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang
pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya
bernilai 400 Dirham. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya
telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik".[Al-Ahzab : 21]
Manakala beban biaya pernikahan
itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap
kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah
perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah
banyak.
Semakin besar dan tinggi beban
perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin
berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda
dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Maka nasehat saya kepada seluruh
kaum muslimin di mana saja mereka berada adalah agar mempermudah urusan nikah
dan saling tolong menolong dalam hal ini. Hindari, dan hindarilah perilaku
meununtut mahar yang mahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta
pernikahan. Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syari'at yang tidak banyak
membebani kedua mempelai.
Semoga Allah memerbaiki kondisi
kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang
teguh kepada sunnah di dalam segala hal.[11]
7.
Memberikan
motivasi, anjuran dan semangat untuk menikah karena hal tersebut sunnah nabi
dan dakwah nabi.
لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ
اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"Tetapi aku sholat, tidur berpuasa,
berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak
termasuk ummatku."[12]
8.
Seyogyanya
bagi orang-orang kaya dan para muhsinin untuk berusaha menolong dan menikahkan
kerabatnya, keluarga-keluarganya dan teman-teman mereka dalam rangka ta’awun
atau saling tolong menolong dalam menjaga putra putri mereka dari kerusakan
moral.
Jika ada yang
memiliki kelebihan rezeki bisa dengan membantu biaya pernikahan bagi yang
masalahnya di masalah dana. Bagi anda yang bisa membantu untuk mencarikan
ikhwan/akhwat bisa dengan mencarikannya(1). Atau membantu dalam perkara yang
lainnya sesuai dengan kemampuannya.
Wahai
saudaraku ketahuilah apa yang engkau lakukan untuk membantu saudaramu Allah
akan membalasnya jika niatmu ikhlas. Adakah bantuan yang lebih besar dari
seseorang membantu saudaranya dalam ketaatan kepada Allah dengan menikah
sehingga dia dapat terhindar dari perbuatan maksiat. Dalam sebuah hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersaba :
وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Dan Allah menolong hambanya
apabila hamba itu menolong saudaranya.”[13]
Berkata
Asy-Syaikh Al Allammah Shalih bin Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullaah
: “Di dalam hadits ini terdapat anjuran kepada seseorang untuk
menolong saudaranya dengan sebesar-besar anjuran, anjuran bahwasannya seorang
hamba apabila menolong saudaranya maka Allah akan menolongnya, apabila kamu
membantu kebutuhan saudaramu, Allah akan membantu kebutuhanmu, jika kamu
membantu kaum muslimin, dan suatu saat kamu butuh bantuan maka Allah akan
membantumu dan ini keutamaan dan pahala yang sangat besar.” [14]
Oleh
karena itu mari kita bantu saudara kita yang ingin menikah sesuai dengan
kemampuan dan kelonggaran kita masing-masing. semoga Allah memudahkan
saudara-saudara kita untuk segera menikah dan membalas kebaikkan anda dengan
ganjaran yang lebih besar.
Bukankah Allah Ta’ala berfirman
” dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan
dan ketakwaan.“ ( Qs. Maidah : 2 )
Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda :
وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Dan Allah menolong hambanya
apabila hamba itu menolong saudaranya.”[15]
Berkata Syaikh Shaleh Alu Syaikh
Hafidzahullah : ” Didalam hadist ini terdapat anjuran kepada seseorang
untuk menolong saudaranya dengan sebesar – besar anjuran, anjuran bahwasannya
seorang hamba apabila menolong saudaranya maka Allah akan menolongnya, apabila
kamu membantu kebutuhan saudaramu, Allah akan membantu kebutuhanmu, jika kamu
membantu kaum muslimin, dan suatu saat kamu butuh bantuan maka Allah akan
membantumu dan ini keutamaan dan pahala yang sangat besar “[16]
9.
Hendaknya
seorang pemuda yang sudah mengerti dan paham atau yang sudah menikah untuk
memotivasi dan memberikan dorongan kepada teman-teman mereka untuk sesegera
mungkin menikah.
10. Kita harapkan hendaklah pemerintah menganjurkan masyarakat untuk
menikah dan tidak menahan atau tidak melarang mereka menikah karena pernikahan
itu jauh lebih baik daripada melajang yang tidak ada manfaatnya, hal ini juga
salah satu cara untuk meminimalisir kenakalan atau perilaku menyimpang pada
remaja serta tindakan-tindakan amoral dan kriminal pada masyarakat sehingga
mereka pun hidup dengan tenang, bahagia dan nyaman.
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda
untuk menyegerakan menikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemaksiatan,
menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat
menunda pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
untuk menyegerakan menikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemaksiatan,
menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat
menunda pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ،
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara
kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih
menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat
memben-tengi dirinya.” [17]
Dengan menikah, seseorang akan terpelihara dari perbuatan
jelek dan hina,
seperti zina, kumpul kebo, dan lainnya. Dengan terpelihara diri dari berbagai
macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk
masuk ke dalam Surga.
seperti zina, kumpul kebo, dan lainnya. Dengan terpelihara diri dari berbagai
macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk
masuk ke dalam Surga.
Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
يَضْمَنُ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ
الْجَنَّةَ
"Artinya
: Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya dan
di antara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan jamin ia masuk ke dalam Surga.”[18]
11. Memberikan kabar gembira kepada para pemuda atau orang yang takut
menikah atau orang yang kekurangan harta untuk menikah bahwa menikah itu adalah
salah satu pintu rezeki.
Rasulullah
bersabda:
ثَلاَثَةٌ
حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ
اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي
يُرِيْدُ الْعَفَافَ.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan
Allah; mujahid fi sabilillah, budak yang menebus dirinya agar merdeka, dan orang yang menikah karena ingin memelihara
kehormatannya.” [19]
Dan dalam sebuah ayat yang menunjukkan keluasan
karunia Allah. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“ Dan kawinilah
orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk
kawin) dari hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui “ (Qs. An Nisa’ : 32 )
Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As
Sa’di Rahimahullah : “ ( Pada ayat إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ
اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka
dengan karunia Nya ) Tidak menghalangi mereka apa yang mereka
khwatirkan dari bahwasannya jika mereka menikah akan menjadi miskin
dengan disebabkan banyaknya tanggunan dan yang semisalnya. Di dalam ayat
ini terdapat anjuran untuk menikah dan janji Allah bagi orang yang menikah
dengan diberikan kekayaan setelah sebelumnya miskin “ [20]
12. Hendaklah seorang pemuda mengetahui bahwa hidup ini akan sangat
indah bila dijalankan dalam pernikahan.
Di antara
faedah segera menikah adalah lebih mudah menghasilkan anak yang dapat
menyejukkan jiwa. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ
لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
“Dan
orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami
isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)
Istri dan anak adalah penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah
-subhanahu wa ta’ala- menjanjikan dan mengabarkan bahwa menikah dapat membuat
jiwa semakin tentram. Dengan menikah seorang pemuda akan merasakan ketenangan,
oleh karenanya ia pun bersegera untuk menikah.
هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا
وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
“Ya
Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami
sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang
bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)
Demikian pula dengan anak. Allah pun mengabarkan bahwa anak
adalah separuh dari perhiasan dunia sebagaimana firman-Nya,
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Harta
dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal
lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk
menjadi harapan. ” (QS. Al Kahfi: 46)
Anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Setiap manusia pasti
menginginkan perhiasan yang menyejukkan pandangan. Sebagaimana manusia pun
begitu suka mencari harta, ia pun senang jika mendapatkan anak. Karena anak
sama halnya dengan harta dunia, yaitu sebagai perhiasan kehidupan dunia. Inilah
faedah memiliki anak dalam kehidupan dunia.
Sedangkan untuk kehidupan akhirat, anak yang sholih akan
terus memberikan manfaat kepada kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذا
مَاتَ ابْن آدم انْقَطع عمله إِلَّا من ثَلَاثَة : صَدَقَة جَارِيَة ، وَعلم
ينْتَفع بِهِ ، وَولد صَالح يَدْعُو لَهُ
“ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya
kecuali 3 perkara : Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang
mendoakan kedua orang tuanya.” [21]
Hal ini menunjukkan bahwa anak memberikan faedah yang besar
dalam kehidupan dunia dan nanti setelah kematian.
13. Mengingatkan para pemuda agar tidak berfoya-foya dengan masa muda
mereka dan tidak menyia-nyiakan harta
mereka serta mengingatkan kepada mereka
bahwa harta yang digunakan untuk berfoya-foya itu lebih banyak dan lebih berat
daripada biaya untuk menikah dan biaya untuk memberi nafkah kepada istrii
ketika dia menikah.
Semakin lama sepasang insan saling mengenal untuk tujuan
pernikahan, maka semakin besar godaan untuk melakukan aktifitas ‘pacaran’ ala
kehidupan Barat (yang sudah dianggap lumrah), yang jelas sangat dilarang dalam
Islam.
Banyak perkara yang dilarang oleh Islam, namun dianggap biasa dan
wajar oleh remaja (bahkan oleh orangtuanya sekalipun) di zaman ini, misalnya
pergi berduaan, berpegangan tangan, saling memandang, hingga bermesaraan,
bahkan mereka menganggap wajar hubungan badan yang seharusnya hanya boleh
dilakukan oleh sepasang suami-istri. Menunda pernikahan bisa berakibat
terjerumusnya para remaja pada perbuatan zina atau yang berpotensi mengarah ke
perbuatan zina.
Padahal agama Islam yang mulia ini telah menjelaskan bahwa
jangankan zina, mendekatinya saja diharamkan,
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.”.
(QS. Al-Israa’:32 )
Dalam
memilih pasangan hidup, Rosululloh -Shollallohu ‘alaihi wasallam- telah
menyampaikan petunjuk yang mudah namun sangat jarang dijadikan rujukan di zaman
sekarang
14. Hendaklah bagi orang yang akan maju ke jenjang pernikahan untuk
berfikir secara bijak dan hikmah yang jauh dari keegoisan dalam memilih calon
suami atau istri, nabi telah memberikan metode tentang wanita yang menjadi
pilihan
Sebelum memilih wanita perhatikan bagaimana syariat memerintahkan para
lelaki untuk memperhatikan kriteria tersebut. Barangsiapa yang ingin menikah,
maka hendaknya ia mencari seorang wanita yang memiliki kriteria sebagai berikut
:
a.
Taat beragama, sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau bersabda:
تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ: لِمَالِـهَا، وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِـهَا،
وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena harta, keturunan,
kecantikan dan agamanya. Maka dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya
kamu beruntung.” [Muttafaq ‘alaih]
b.
Masih gadis, kecuali jika ada
mashlahat baginya untuk menikahi wanita janda, karena telah disebutkan dalam
satu riwayat bahwasanya Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu berkata:
تَزَوَّجْتُ
امْرَأَةً فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
فَلَقِيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: يَاجَابِرُ،
تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ : بِكْرٌ أَمْ َثيِّبٌ؟ قُلْتُ: ثَيِّبٌ.
فَهَلاَّ بِكْرًا تُـلاَعِبُهَا؟ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ الله إِنَّ لِيْ أَخَوَاتٌ،
فَخَشِيْتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِيْ وَبَيْنِهِنَّ. قَالَ: فَذَاكَ إِذَنْ. إِنَّ
الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِيْنِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا، فَعَلَيْكَ
بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Aku telah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam tatkala bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam beliau bertanya, ‘Wahai Jabir, apakah engkau telah menikah?’ aku
menjawab, ‘Ya.’ Kemudian beliau bertanya, ‘Dengan gadis atau janda?’ Aku
menjawab, ‘Seorang janda.’ Beliau bersabda, ‘Mengapa engkau tidak memilih
seorang gadis sehingga engkau dapat bercanda dengannya?’ Kemudian aku berkata,
‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku me-miliki beberapa saudara perempuan
sehingga aku takut akan terjadi kesalahpahaman.’ Maka beliau bersabda, ‘Jika
demikian adanya, maka tidak masalah. Sesungguhnya wanita itu dinikahi karena
agama, harta dan kecantikannya, maka nikahilah wanita yang taat beragama
niscaya engkau akan bahagia.”[22]
c.
Wanita yang subur, sebagaimana
disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ
فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ.
“Nikahilah wanita yang subur
dan penyayang. Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya umatku (pada hari
kiamat).”[23]
Terkadang
seorang pemuda yang akan menyegerakan pernikahannya akan mendapatkan penolakan
dan pertentangan dari sebagian keluarganya, hal ini adalah perkara yang biasa
terjadi karena beragamnya pemahaman dan pendapat manusia, maka pemuda ini
hendaknya bersabar dan memperbanyak doa dan istikharah.
15. Mengingatkan manusia tentang fadilah-fadilah dan keutamaan menikah
muda dan agungnya pahala mendidik anak karena anak yang soleh adalah saham dan
simpanan pahala kebaikan yang senantiasa akan mengalir pada masa hidupnya di
dunia sampai meninggal dunia
Rasulullah bersabda:
إِذَا
مَاتَ ابْنُ ﺁدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:صَدَقَتٍ
جَارِيَةٍ,أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ,أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ.
”Jika
anak Adam mati, maka terputuslah semua amalannya melainkan tiga hal; shadaqah
jariyyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya. ” [24]
16. Memberikan peringatan kepada keluarga-keluarga tentang bahaya yang
akan timbul kepada para pemuda dan pemudi yang menunda pernikahan bahkan
terkadang sampai umur tua pun seorang perempuan masih dalam keadaan menunggu
dan terus menunggu seseorang yang akan datang melamarnya
17. Memberikan pelajaran dan peringatan kepada para bapak dan ibu untuk
menyegerakan pernikahan putra putri mereka karena menunda menikah akan
berdampak negatif terhadap akhlak dan agama anak-anaknya. Hal ini akan juga
membuat para bapak dan ibu mendapatkan
dosa dari anaknya. Itulah akibat dari menahan anak dari fitrahnya yang diridhai Allah.
Abu Hurairah mengabarkan bahwa
Rasulullah pernah bersabda:
إِذَا
خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ
تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila seseorang yang
kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita
kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian.
Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan
kerusakan yang besar.” [25]
18. Hendaknya seorang pemuda atau pemudi untuk menulis sebuah surat
atau mengatakan secara langsung kepada orang tuanya keinginannya untuk menikah
dan meminta kepada orang tuanya agar tidak menolak lamaran orang yang soleh
untuk menikahi dirinya dan tidak lupa mendoakan kedua orang tuanya kebaikan dan
mendapatkan taufik dari Allah.
19. Barang siapa yang ingin menghidupkan sunnah nabi yaitu dengan
menikah, maka Allah akan memberikan pahala di akhirat nanti maka hendaklah
wahai para bapak dan ibu untuk menyegerakan pernikahan putra putri anda
sehingga anda mendapatkan pahala karena telah membantu dan menolong serta
menyebarkan sunnah nabi.
[1] HR.
At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1868,
Ash-Shahihah no. 1022
[2] HR.
At-Tirmidzi no. 1085, hadits ini derajatnya hasan dengan dukungan hadits Abu
Hurairah di atas
[4] Hadis Riwayat Ahmad dan ath-Thabrani. Majma’ az-Zawa’id, 4/516,
no. 7482, dan dishahihkan oleh syaikh Al Albani dalam kitab shahihul Jami’ no.
2235.
[5] HR Ibnu Majjah No. 1877
[6] Lihat juga Shahih Muslim No.2554
[7] HR. Muslim no.
4/144
[8] HR.
Abu Dawud dengan sanad yang shahih
[9] HR.
Bukhari no. 2048 Muslim no. 3556
[10] HR.
Bukhari no. 5135
[11] Kitabud
Da'wah, Al-Fatawa hal 166-168 dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz
[12] HR.
Bukhari no. 5063 Muslim no. 3469
[13] HR. Muslim :
2699 dari shahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu
[14] Syarh
al-Arba’in an-Nawawiyyah, Syaikh Shalih Alu Syaikh : 391
[15] HR. Muslim :
2699 dari shahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu
[17] Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400),
at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), dari ‘Abdullah bin Mas’ud
radhiyallaahu ‘anhu.
[18] Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6474, 6807), dari Sahl bin Sa’ad
radhiyallaahu ‘anhu.
[19] Hadits hasan:
Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251, 437), an-Nasa'i (VI/61), at-Tirmidzi (no.
1655), Ibnu Majah (no. 2518), Ibnul Jarud (no. 979), Ibnu Hibban (no. 4030,
at-Ta’liiqatul Hisaan no. 4029) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.”
[22] HR. Muslim no.
3709
[23] HR. Abu Daud,
dalam kitab: Nikah, bab: Larangan Menikah dengan Wanita yang Tidak Mampu
Melahirkan Anak, ( 2050).
[24] HR. Muslim no.
1391
[25] HR.
At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1868,
Ash-Shahihah no. 1022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar